TRH dan TPS
Tabungan Rencana Haji (TRH) adalah tabungan rencana dengan prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk menunaikan ibadah Haji. Dana akan didebet setiap bulan melalui auto debet dari rekening sumber ke rekening Tabungan Rencana Haji iB dengan jumlah setoran dan jangka waktu sesuai pilihan Nasabah.
Tabungan Perencanaan Syariah (TPS) adalah tabungan rencana dengan prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah) dalam Rupiah yang disediakan untuk mempersiapkan dana ibadah Qurban, Haji, Umrah, Pendidikan, dan lainnya.
Dapatkan promo hadiah menarik di Event Festival Ekonomi Syariah Jawa dengan membuka rekening TRH/TPS sekarang juga!