Gerakan Wakaf Indonesia
Pembiayaan digunakan untuk pembelian berbagai keperluan seperti pembelian bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan, pelatihan teknis bagi petani, dan operasional kegiatan budidaya
Pernyaratan pembiayaan
a. Legalitas
b. Kepemilikan
c. Omset
Kontak:
Produk belum tersedia.